Ahmad Armin’010
Bacaan…!!!
Undang-undang
Agraria 1870
Undang-Undang Agraria 1870 (bahasa Belanda: Agrarische Wet
1870)
diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan
pemerintah Hindia-Belanda di Jawa. Latar belakang dikeluarkannya
Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan
pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Politikus liberal yang saat itu berkuasa
di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk
Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan
berdirinya sejumlah perusahaan swasta.
UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa
tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat
diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan
swasta di Hindia-Belanda.
UU Agraria sering disebut sejalan dengan Undang-Undang Gula 1870, sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas
perekonomian di Jawa.
Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870
- Melindungi hak milik petani
atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
- Memberi peluang kepada pemodal
asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.
- Membuka kesempatan kerja kepada
penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan
diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh
perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.
Hak erfpacht
Isu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian hak erfpacht, semacam Hak Guna Usaha, yang memungkinkan seseorang
menyewa tanah terlantar yang telah menjadi milik negara yang selama maksimum 75
tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak eigendom (kepemilikan),
selain dapat mewariskannya dan menjadikan agunan.
Ada tiga jenis hak erfpacht:
- Hak untuk perkebunan dan
pertanian besar, maksimum 500 bahu dengan
harga sewa maksimum lima florint per bahu;
- Hak untuk perkebunan dan
pertanian kecil bagi orang Eropa "miskin" atau perkumpulan
sosial di Hindia-Belanda, maksimum 25 bahu dengan harga sewa satu florint
per bahu (tetapi pada tahun 1908 diperluas menjadi maksimum 500 bahu);
- Hak untuk rumah tetirah dan
pekarangannya (estate) seluas maksimum 50 bahu.
4.
Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari
keuntungan besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan
humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen.
Terhadap tanah jajahan (Hindia Belanda),
kaum liberal berusaha memperbaiki taraf kehidupan
rakyat Indonesia. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya
Undang-Undang
Agraria tahun 1870. Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta,
serta
2)
pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen
dalam jangka waktu 75 tahun.
Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:
1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka
usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia, dan
2) melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual). UU Agraria
tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi
perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah
kolonial
hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk
menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk
tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi
tanaman yang dapat diekspor ke Eropa.
5. Selain
UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula
(Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang
lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.
Isi dari UU ini yaitu:
1) perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap,
dan
2) pada tahun 1891 semua
perusahaan gula milik pemerintah harus sudah
diambil alih oleh swasta.
6. Dengan
adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan
modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan.
Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul:
1) Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
2) Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3) Perkebunan kina di Jawa Barat.
4) Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5) Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
6) Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
7. Politik
pintu terbuka yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru
membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian
maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara.
Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut.
1) Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi.
2) Rakyat menderita dan miskin.
3) Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor
dan impor.
4) Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke daerah
pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
5) Industri atau usaha pribumi mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang
pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.
Cultuur Stelsel
Cultuurstelsel (harafiah:
Sistem
Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai
Sistem Budaya)
yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai
Sistem Tanam Paksa, adalah
peraturan yang dikeluarkan oleh
Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun
1930
yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami
komoditi ekspor, khususnya
kopi,
tebu, dan
tarum
(nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga
yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.
Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun
(20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh
wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan
kepada pemerintahan
Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik
cultuurstelstel
pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib
bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi
Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih
keras dan kejam dibanding sistem monopoli
VOC
karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan
pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada
VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga
yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan
sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal
Hindia-Belanda pada
1835 hingga
1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van
den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar
Graaf
oleh raja Belanda, pada
25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik
dengan dikeluarkannya
UU Agraria 1870
dan
UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi
ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.
Sejarah
Pada tahun
1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut
setelah terlibat perang Jawa terbesar (
Perang
Diponegoro,
1825-
1830), Gubernur Jenderal Van den Bosch mendapat
izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan
utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit
anggaran pemerintah penjajahan.
Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang
sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari
hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa
menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke
Eropa
(
kopi,
tebu,
dan
nila).
Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima
luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya.
Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada
pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika
kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun
1830
sampai tahun
1835. Menjelang tahun
1840
sistem ini telah sepenuhnya berjalan di
Jawa.
Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga
kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang
permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.
Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa.
Karena antara
1831-
1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri,
melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda.
Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari
Batavia. Pada
1860-an, 72% penerimaan
Kerajaan Belanda disumbang dari
Oost Indische
atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber
modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas
kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
Badan operasi sistem tanam paksa
Nederlandsche Handel Maatchappij
(NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut.
Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun
melambung. Pada tahun
1843, muncul bencana kelaparan di
Cirebon,
Jawa
Barat. Kelaparan juga melanda
Jawa
Tengah, tahun
1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari
berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun
1870,
meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai
1915.
Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam
UU Agraria 1870.
Aturan
Berikut adalah isi dari aturan tanam paksa
- Tuntutan
kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk
cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya
untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
- Pembebasan
tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil
tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
- Rakyat
yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di
perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah
Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
- Waktu
untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak
boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
- Kelebihan
hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
- Kerusakan
atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan
petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung
pemerintah Belanda
- Penyerahan
teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa
Wolter Robert baron van Hoëvell, pejuang Politk Etis
Serangan-serangan dari orang-orang non-pemerintah mulai menggencar akibat
terjadinya kelaparan dan kemiskinan yang terjadi menjelang akhir 1840-an di
Grobogan,
Demak,
Cirebon. Gejala kelaparan ini diangkat ke
permukaan dan dijadikan isu bahwa pemerintah telah melakukan eksploitasi yang
berlebihan terhadap
bumiputra Jawa. Muncullah orang-orang humanis
maupun praktisi Liberal menyusun serangan-serangan strategisnya. Dari bidang
sastra
muncul
Multatuli
(Eduard Douwes Dekker), di lapangan
jurnalistik muncul
E.S.W. Roorda van Eisinga, dan di bidang politik
dipimpin oleh
Baron van Hoevell.
Dari sinilah muncul gagasan
politik etis.
Kritik kaum liberal
Usaha kaum liberal di negeri Belanda agar Tanam Paksa dihapuskan telah
berhasil pada tahun
1870, dengan diberlakukannya UU Agraria,
Agrarische
Wet. Namun tujuan yang hendak dicapai oleh kaum liberal tidak hanya
terbatas pada penghapusan Tanam Paksa. Mereka mempunyai tujuan lebih lanjut.
Gerakan
liberal di
negeri Belanda dipelopori oleh para pengusaha swasta. Oleh karena itu kebebasan
yang mereka perjuangkan terutama kebebasan di bidang ekonomi. Kaum liberal di
negeri Belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah jangan ikut campur
tangan dalam kegiatan ekonomi. Mereka menghendaki agar kegiatan ekonomi
ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah bertindak sebagai pelindung warga
negara, menyediakan prasarana, menegakkan hukuman dan menjamin keamanan serta
ketertiban.
UU ini memperbolehkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta menyewa
lahan-lahan yang luas dengan jangka waktu paling lama 75 tahun, untuk ditanami
tanaman keras seperti
karet,
teh,
kopi,
kelapa
sawit,
tarum (nila), atau untuk
tanaman semusim seperti
tebu
dan
tembakau
dalam bentuk sewa jangka pendek.
[sunting] Kritik kaum humanis
Kondisi kemiskinan dan penindasan sejak tanam paksa dan UU Agraria, ini
mendapat kritik dari para kaum
humanis
Belanda. Seorang Asisten Residen di
Lebak,
Banten,
Eduard Douwes Dekker mengarang buku
Max
Havelaar (
1860). Dalam bukunya Douwes Dekker menggunakan
nama samaran
Multatuli. Dalam buku itu diceritakan kondisi
masyarakat petani yang menderita akibat tekanan pejabat Hindia Belanda.
Seorang anggota Raad van Indie,
C. Th van Deventer
membuat tulisan berjudul
Een Eereschuld, yang membeberkan kemiskinan di
tanah jajahan Hindia-Belanda. Tulisan ini dimuat dalam majalah
De Gids
yang terbit tahun
1899. Van Deventer dalam bukunya menghimbau kepada
Pemerintah Belanda, agar memperhatikan penghidupan rakyat di tanah jajahannya.
Dasar pemikiran van Deventer ini kemudian berkembang menjadi
Politik
Etis.
Dampak
Dalam bidang pertanian
Cultuurstelsel menandai dimulainya penanaman tanaman komoditi
pendatang di Indonesia secara luas. Kopi dan teh, yang semula hanya ditanam
untuk kepentingan keindahan taman mulai dikembangkan secara luas. Tebu, yang
merupakan tanaman asli, menjadi populer pula setelah sebelumnya, pada masa VOC,
perkebunan hanya berkisar pada tanaman "tradisional" penghasil
rempah-rempah
seperti
lada,
pala,
dan
cengkeh. Kepentingan peningkatan hasil dan
kelaparan yang melanda Jawa akibat merosotnya produksi beras meningkatkan
kesadaran pemerintah koloni akan perlunya penelitian untuk meningkatkan hasil
komoditi
pertanian, dan secara umum peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui pertanian. Walaupun demikian, baru setelah
pelaksanaan UU Agraria 1870 kegiatan penelitian pertanian dilakukan secara
serius.
[sunting] Dalam bidang sosial
Dalam bidang pertanian, khususnya dalam struktur agraris tidak mengakibatkan
adanya perbedaan antara majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak,
melainkan terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada
pemerataan dalam pembagian tanah. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin
kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Hal ini terjadi
karena penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya
keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduknya.
[sunting] Dalam bidang ekonomi
Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah
yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem
kerjasama dan gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di
pabrik-pabrik gula. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan
menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport,
sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah
kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport
bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut
menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.
Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “
kerja rodi”
yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan
bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial
berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk,
rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng
untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan
memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat,
barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan
berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan
kepala-kepala desa itu sendiri.